Medikolegal Surat Keterangan Dokter
1. BAB I Pasal 7 KODEKI : “ Setiap Dokter hanya memberikan keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya”
2. BAB II Pasal 12 KODEKI :” Setiap Dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien bahkan juga setelah pasien meninggal dunia”
3. Paragraph 4 Pasal 48 Undang Undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran.
- Setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran wajib menyimpan rahasia kedokteran.
- Rahasia kedokteran dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai rahasia kedokteran diatur dengan Peraturan Menteri.
Demi alasan keamanan maka contoh file surat-surat kami hilangkan, jika anggota IDI yang membutuhkan contoh surat bisa menghubungi Kesekretariatan IDI
