Kartu Tanda Anggota (KTA) IDI

Prosedur Pengajuan Dan Pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) Ikatan Dokter Indonesia

1. Dokter yang belum mempunyai Kartu Tanda Anggota (KTA) Ikatan Dokter Indonesia atau Dokter yang KTAnya sudah melewati masa berlakunya, di WAJIBkan untuk membuat KTA Baru atau memperpanjang KTA IDI.

2. Dokter di wajibkan mengisi dengan lengkap FORMULIR A (Download Formulir A)

3. Berkas yang perlu di lampirkan

  • Pas Foto ukuran 3×4  sebanyak 2  lembar
  • Foto copy KTP yang masih berlaku (1 lembar)
  • Fotocopy Ijazah dokter Umum sebanyak 2 lembar
  • Fotocopy Ijazah dokter Spesialis sebanyak 2 lembar
  • Fotocopy STR sebanyak 1 lembar
  • Surat Keterangan Pindah Cabang (Jika mengajukan perpindahan keanggotaan)
  • Fotocopy KTA Lama
  • Fotocopy bukti pelunasan iuran IDI (wajib)
  • Membayar biaya pembuatan KTA IDI sebesar Rp. 30.000/anggota dan Ongkos Kirim+Adm Transfer Rp.20.000, Total Rp. 50.000
  • Berkas dimasukan dalam map dan diberi identitas

4. Berkas yang sudah lengkap selanjutnya akan di proses dan dikirim ke PB IDI Pusat Jakarta dan lama proses setelah dokumen di terima tergantung PB IDI Pusat.

5. KTA dokter yang sudah selesai akan di informasikan oleh petugas sekretariat IDI Cabang Kotim untuk bisa diambil langsung oleh Dokter yang mengajukan serta menandatangani bukti tanda terima KTA.

PERHATIAN! Berkas yang tidak lengkap tidak akan kami proses.

Manfaat KTA (Kartu Tanda Anggota) IDIDengan menunjukkan KTA yang masih berlaku bagi anggota IDI dan keluarga inti (suami/istri/anak), akan memperoleh harga khusus/diskon pada perusahaan antara lain :

  1. Maskapai Penerbangan Garuda (pembelian tiket di kantor perwakilan garuda / online)
  2. Swiss-Bell Hotel
  3. Santika Indonesia Hotels and Resort
  4. Horison Hotel (PT. Metropolitan Golden Management)
  5. Aston Internasional Hotel

Untuk lebih jelasnya, anda bisa download di sini

Info Selanjutnya

Sekretariat : XXXXXXXXXX.

Dr. XXXX : 123456 ( Sekretaris IDI Tabanan)